Berikut Sejarah Terbentuknya Polisi Pamong Praja Sat Pol PP
Satuan
Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan
Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat
berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh
Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota
melalui Sekretaris Daerah
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, sehingga antar daerah bisa saja memiliki nama,
organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA,
untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya
ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi
kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan
mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan
Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di
Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret
1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu,
setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di
luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan
Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan
dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961
tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah
Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol
PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan
direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal
148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat
pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas
desentralisasi.