Minggu, 03 Juni 2012

MONITORING DAN EVALUASI

Kamis, 31 Mei 2012

Menitoring dan Evaluasi Ketentraman dan Ketertiban

Guna untuk menjaga Kota Kediri Kondusif Satpol PP Kota Kediri  pada hari kamis tanggal 31 Mei 2012.Telah malaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ketentraman dan ketertiban masyarakat. Maksud daripada kegiatan ini untuk mensinergikan langkah langkah antisipasi gangguan Tramtibmas.Dengan menggandeng ketua RT ,RW,babinmas dan babinkamtibmas se kecamatan Mojoroto .Dan kegiatan ini akan dilakukan  secara bergantian di tiap-tiap kecamatan se Kota Kediri.Pada acara MONEV Ketentraman dan ketertiban di buka oleh asisten  bidang pemerintahan Ir.Budi Siswantoro,MT. mewakili Walikota Kediri Dr Samsul Ashar.Sp.PD yang berhalangan hadir. 


        Pada kegiatan tersebut diatas teryata para peserta sangat antusias sekali.semua itu dibuktikan denagn banyaknya pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan dari para peserta.Kegiatan Monitor dan evaluasi Tramtibmas di mulai pukul 19.30.Wib dan berakhir pukul 24.00 Wib .pada kegiatan tersebut diatas dihadiri sekitar 600 orang.Dan harapan dari peserta bahwa kegiatan ini dapat dilaksakan di tiap-tiap kelurahan agar lebih efektif dan mengena.Yang lebih penting lagi para Ketua RT.RW ,Babinmas dan Babinkamtibmas berharap kegiatan ini bukan hanya sebatas wacana atau retorika belaka tetapi implementasi dan extion di lapangan yang sangat diharap.

Rabu, 16 Mei 2012

Sejarah berdirinya Satpol PP

Berikut Sejarah Terbentuknya Polisi Pamong Praja Sat Pol PP
 
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.

Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga antar daerah bisa saja memiliki nama, organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.